Perkawinan campuran di hadapan hukum Indonesia

5 Feb

Sudah bukan hal aneh lagi jika kita kerap kali menemukan pasangan dari perkawinan campuran, yang banyak kita temui adalah pasangan dari wanita Indonesia dengan pria asing, tetapi tidak banyak lelaki Indonesia menikah dengan wanita asing. Kemajuan teknologi yang semakin canggih membuat jarak bukanlah masalah bagi calon pasangan perkawinan campuran.

Ada perumpaan seperti bunga mawar yang mekar, tanpa berpikir panjang kita memetiknya walau tahu bunga itu berduri. Kita berpikir bahwa duri jika berhati-hati kita tidak akan terkena duri itu, ataupun jika kita terkena duri itu tidak akan sakit . Kemudian kita mencium bunga itu , tanpa menyangka ada lebah didalamnya.

Bunga mawar saya gambarkan sebagai pernikahan campuran yang terlihat sangat cantik dan mewah, semuanya terlihat sempurna, terutama masa depan yang menjanjikan, duri bunga mawar saya ibaratkan sebagai perbedaan yang senantiasa melekat dalam perkawinan campuran, para pasangan calon perkawinan campuran berpikir bahwa perbedaan pada mereka tidak akan pernah menjadi masalah jika mereka berhati-hati menjaga, menghargai perbedaan antara mereka, pada saat perbedaan itu menjadi masalah maka akan diselesaikan secepat mungkin sebelum berakibat fatal. Sedangkan lebah saya ibaratkan sebagai hukum yang senantiasa melekat pada setiap orang-perorangan, dalam hal ini adalah  Hukum Kewarganegaraan.

1. Pendaftaran Pernikahan yang dilakukan di Luar Negeri

Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili yang bersangkutan. Pelaporan dilakukan dengan memenuhi persyaratan: KK dan KTP, Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2010 tentang Pedoman pencatatan perkawinan dan pelaporan akta yang diterbitkan oleh negara lain).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

2. Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat (Pasal 19 Undang-Undang No,12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan).

Anak sebagai buah dari perkawinan adalah anugerah terindah dalam hidup setiap pasangan, namun sangat disayangkan menambah satu masalah baru bagi perkawinan campuran, terlebih pada perkawinan campuran yang tidak berjalan lancar dan harus berhenti di tengah jalan.

3. Status Hukum Anak dari Perkawinan Campuran

Dalam Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan menjelaskan macam-macam pengertian Warga Negara Indonesia (WNI) yakni :

–         WNI adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI;

–         WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA,

–         WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI,

–         WNI adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah.

Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.

Pasal 29 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa jika terjadi perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut adalah berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah/ibu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anak yang lahir dari orangtua yang azas kewarganeragaraannya ius soli/ius sanguinis sehingga mengakibatkan kewarganegaraan anak menjadi ganda. Anak yang berkewarganegaraan ganda, wajib di daftarkan oleh orangta atau walinya pada kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia yang ada di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal mereka (Pasal 59 Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia) .

Anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Jika anak memilih menjadi WNI maka ia harus membuat pernyataan dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pernyataan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. alamat tempat tinggal;

e. nama lengkap orang tua;

f. status perkawinan orang tua; dan

g. kewarganegaraan orang tua.

Jika anak memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai orang asing dan mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memilih berakhir.

Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan campuran tersebut maka anak berhak untuk memilih kewarganegaraan atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orangtua. Apabila anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya adalah WNI maka demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

4. Kehilangan Kewarganegaraan

Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraanya jika yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (Pasal 23 UU No.12/2006)

WNI yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud diatas dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dalam hal pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkankewarganegaraan ganda.

copyright : nova sayaka situmeank

email : ichi.noova@gmail.com

nys-psa-040211

Republik Indonesia

6 Responses to “Perkawinan campuran di hadapan hukum Indonesia”

  1. wiwi March 6, 2013 at 2:15 pm #

    good to know thanks a lot

  2. Ketut kurnia April 4, 2014 at 7:47 pm #

    Saya ketut saya menikah di australia setahun yg lalu, sy masih wni, sy ingin melaporkan pernikahaan saya di Catatan sipil di indonesia. Karena ke tidak tauan saya kurang NYa informasi yg saya adapt saat itu saya tdk melaporkan pernikahaan saya ke Perwakilan RI setempat, jd saya tdk mempunyai Surat pernyataan dari perwakilan RI setempat, tapi saya memiliki Akte nikah yg sy dapatkan di Catatan sipil australia. Sekarang sy dan suami menetap di indonesia, suami sy jg Sudah memiliki kitas. Apa yg harus saya lakukan? Apakah sy msh bs me laporin pernikahan saya di Catalan sipil Tanpa memiliki Surat pernyataan dari perwakilan RI di australia. Trimakasih

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:01 am #

      Dear mba ketut, dinas catatan sipil hanya dapat memproses apabila ada surat perwakilan RI di Australia guna membuktikan pernikahan terbut benar terjadi, walaupun sebenarnya surat dari pihak Australia sendiri sudah keluar suratnya

  3. Widi May 8, 2014 at 4:27 pm #

    In accordance with the new Imigration Law No 6 2011 Art 61 below :

    Pasal 61
    Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
    Pasal 62

    Does :
    – KITAS holder (sponsored by wife) allowed to work as an employee (tenaga ahli or board of director) in a company owned by the wife without RPTKA, IMTA, DPKK ? What kind of company (PT, CV, UD ), does it have a minimum capital requirement ?

    – Does KITAS holder (sponsored by wife) allowed to work as a seasonal worker (such as speaker in a seminar etc) in a company not owned by the wife & does he has to have RPTKA, IMTA, DPKK ?

  4. nona2009 June 16, 2014 at 4:53 pm #

    Mba Lisaaa,

    I need your help, aku kan ada rencana nikah nih dengan org australia dan semua dokumen sdh diurus oleh calon saya disana. hanya rencana kami menikah di jakarta. kalau boleh tahu apa saja dokument yang harus disiapkan dan kebetulan kami berdua beragama nasrani. terima kasih.

Leave a reply to Nova Situmeang Cancel reply