Perjanjian Pra-Nikah Bagi Pasangan Campuran WNI & WNA

30 Mar

Seiring dengan kemajuan zaman dan meningkatnya intelektual setiap orang di era digital, membuat orang semakin percaya diri terhadap kemampuannya dan mengutamakan individualitas.

Banyak orang muda yang sukses tidak lagi memikirkan sebuah pernikahan sebagai suatu yang natural dan hanya berlandaskan kasih sayang, akan tetapi rasa keegoisan terkadang tetap timbul dikala asmara mencapai puncaknya.

Pada zaman sekarang perjanjian pra-nikah bukanlah menjadi suatu hal yang tabu, walaupun sebenarnya perjanjian pra-nikah itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) buatan Belanda.

  1. Apa itu perjanjian pra-nikah ?

Berdasarkan UU Perkawinan Pasal 29 ayat (1) menyebutkan :

Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat kita lihat apa-apa saja yang menjadi syarat-syarat sahnya perjanjian pra-nikah :

–          Di buat sebelum pernikahan terjadi;

–          Berisi tentang hal-hal yang tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 139 KUHPer) ;

–          Di sahkan oleh Notaris

–          Di catatkan di Kantor Catatan Sipil (Non Islam) / Kantor Urusan Agama (Islam) sesuai dengan domisili hukum WNI.

Jadi, perjanjian pernikahan itu mulai berlaku sejak pernikahan itu dilangsungkan.

   2 . Apa-apa saja yang menjadi isi dari perjanjian pernikahan ?

Pada umumnya sebuah perjanjian yang mengutamakan adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu, sama hal dengan perjanjian pra-nikah. Namun, pada umumnya perjajian pra-nikah adalah mengenai tentang harta benda dalam perkawinan, yakni :

–          Persatuan untung dan rugi;

 

(Pasal 163 KUH Per : semua utang kedua suami istri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dari suami-istri itu tidak termasuk kerugian bersama”)

–          Persatuan hasil dan pendapatan;

–          Tidak ada persatuan harta sama sekali

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang diciptakan pada zaman Belanda, dan Undang-undang Perkawinan sudah dengan jelas dan sangat menguntungkan kedua pihak yang menyebutkan sebagai berikut :

Pasal  35 ayat  (1)  : Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;

Pasal 35 ayat (2)harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang masing-masing diperoleh sebagai hadiah, adalah dibawah pengawasan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dari sini dapat kita lihat, bahwa hukum menganggap bersatunya seorang wanita dan laki-laki dalam satu rumah dibawah kesucian pernikahan juga menjadi satu hukum dan termasuk menjadi satu dalam harta yang diperoleh setelah pernikahan itu

 3. Apa yang menjadi larangan isi perjanjian pra nikah ?

–          Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (Pasal 139 KUHPer);

–          Tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai ayah, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (Pasal 140 ayat (1) KUHPer);

–          Tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami-istri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang istri untuk mempersyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak, disamping penikmatan penghasilan pribadi secara bebas (Pasal 140 ayat (2) KUHPer);

–          Suami istri tidak boleh melepaskan hak-hak yang diberikan undang-undang kepada mereka untuk mewarisi harta-harta peninggalan keturunan mereka dalam garis lurus kebawah (anak cucu);

–          Jika harta persatuan itu dihentikan, tidak boleh diperjanjikan bahwa si suami atau si istri akan membayar utang yang lebih besar dari keuntungannya dalam harta persatuan itu;

–          Tidak boleh dimasukkan pernyataan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan mereka hanya tunduk pada peraturan yang berlaku dalam suatu Negara asing atau boleh beberapa adat kebiasaan (Pasal 143 KUHPer).

Saya pribadi sebagai seorang pengacara yang juga pada suatu saat menjadi seorang istri sebagaimana kodrat saya diciptakan sebagai wanita, berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang sudah ada sejak zaman dahulu sudah sangat efisien dan baik bagi kedua belah pihak, karena yang membuat undang-undang itu bukan saja orang-orang yang ahli di bidang hukum tetapi juga orang yang ahli dalam filosofi dan telah memikirkan dampak hukum itu ratusan tahun mendatang, tapi tetap saja manusia berkembang dan hukum juga harus berkembang.

Jadi menurut pandangan saya, tidak perlu ada perjanjian pra-nikah, karena bersatunya seorang pria dan wanita menjadi satu daging (seperti dalam Alkitab) dibawah satu ikatan yang suci yang disebut pernikahan, dan mereka juga menjadi satu di dalam hukum.

Akan tetapi, dalam hal pernikahan campuran WNI dan WNA sepertinya pada saat sekarang ini, sudah merupakan keharusan untuk membuat perjanjian pra nikah, mengapa ? karena dikhawatirkan akan susah dalam hal pembelian barang-barang tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, mengapa (?)

       4. Mengapa harus membuat perjanjian pra-nikah ?

       5. Mengapa harus memisahkan harta kekayaan ?

Saya sendiri sangat tidak setuju dengan alasan ini, karena Setiap WNI berhak atas setiap centi meter tanah di bumi pertiwi Indonesia, jadi pemerintah tidak bisa menghambat seorang WNI yang menikah dengan WNA tanpa membuat perjanjian pra-nikah untuk membeli tanah di Indonesia, itu merupakan hal yang tidak dapat saya terima. Tapi, mari kita lihat alasan berikut yang dapat diterima :

–          Untuk mencegah adanya pembelian tanah-tanah atau property di Indonesia yang dengan mudah dapat dimiliki WNA asing dengan menikahi WNI guna mendapatkan hak milik terhadap property di Indonesia.

Setelah memperhatikan alasan tersebut, memang benar bahwa seorang WNA tidak boleh memiliki hak milik terhadap property di Indonesia, mereka hanya diberikan hak guna usaha, hak guna banguna, hak pakai atas tanah Negara, Hak Milik atau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasar perjanjian tertulis dengan pemilik hak atas tanah yang bersangkutan sebagaimana dalam Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 yang masanya juga ditentukan dan dapat diperpanjang satu kali saja.

Sudah banyak daerah-daerah di Indonesia yang dimiliki WNA dengan cara menikahi WNI local guna mendapatkan sebuah tanah dengan harga yang murah. Salah satu contoh sebuah pulau di Provinsi NTB, hampir 80% sudah dimiliki orang asing yang nilai jualnya sangat-sangat rendah, kebanyakan WNA tersebut adalah WNA Australia, mereka membeli tanah dekat pantai, membangun resort, mematok tanah-tanah yang di klaim dan tidak membolehkan warga-warga local untuk ke pinggir pantai, padahal warga mata pencaharian warga local adalah nelayan. Ada banyak isu-isu lainnya, yang tidak akan habis-habisnya jika di bahas satu-persatu, dan itu dapat dibicarakan di lain topic.

Jika diatas kita mengulas tentang “Asas manfaat” oleh WNA terhadap WNI, sekarang mari kita bahas “asas manfaat” dari seorang WNI terhadap WNA.

Salah satu keuntungan besar dari perjanjian pra-nikah adalah melindungi harta anda sebelum dan sesudah pernikahan, karena memang itu yang menjadi poin penting di zaman yang membuat segalanya mudah hanya dengan mengklik sebuah gadget.

Setiap orang pasti tidak pernah membayangkan bertemu dengan wanita atau pria matrealistis atau istilahnya “gold digger”. Sehingga dengan perjanjian pra-nikah, andapun bisa terhindar dari gold digger.

Saya telah menangani beberapa kasus tentang “tindakan tidak menyenangkan” oleh seorang “Gold Digger” dan yang menjadi klien saya adalah WNA, tentu saja Klien saya menjadi pihak yang dirugikan dalam hubungan ini, tapi hukum masih adil dan memihak pada pihak yang benar.

Berikut alasan pemisahan kekayaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 186 KUHPerdata :

  1. Bila suami, dengan kelakuan buruk yang nyata, memboroskan barang-barang dari gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
  2. Bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri yang yang akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
tentu pada saat ini tidak melulu mengenai suami juga istri.
      6. Apakah Perjanjian Pra-Nikah bisa diperbaharui ?

Berdasarkan Undang-Undang Pernikahan Pasal 29 ayat (4) menyebutkan bahwa Perjanjian Pra-Nikah tidak dapat dirubah, kecuali bila ada persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak merugikan Pihak ketiga (apabila telah dicantumkan Pihak Ketiga pada Perjanjian PRa-nikah sebelumnya)


Berdasarkan uraian-uraian dan analasis hukum diatas tentang perjanjian pra-nikah antara WNI dan WNA, maka tidaklah salah untuk mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang, walaupun memang sangat tidak diharapkan hal tersebut terjadi. Seperti sebuah pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan”.

Demikianlah, terima kasih.

Copyright : Nova Sayaka Situmeank

psa-nys-30032012

51 Responses to “Perjanjian Pra-Nikah Bagi Pasangan Campuran WNI & WNA”

  1. Yohanes Wahyu March 30, 2012 at 3:01 pm #

    Ketidaksetujuan Nova terhadap perjanjian pra- nikah sah-sah saja, sebab Nova melihat dari sudut pandang nilai perkawinan yang sakral, natural yang merupakan wujud dari rasa kasih sayang/ cinta kasih antar pasangan.

    Ditambah lagi kita hidup di lingkungan yang ” ketimuran “, yang masih tetap mempertahankan niilai-nilai ketimuran itu sendiri ( kebiasaan, kepantasan, rasa patut dan tidak patut, dll ).

    Tetapi apabila pra-nikah itu dilihat dari perspektif kepastian hukum, tentu saja mungkiin Nova akan punya kesimpulan untuk berpendapat lain. Coba Nova lihat dari perspektif ini.

    Gitu aza Nov…….tetap semangat……!!!!

    • indonesialawforyou March 30, 2012 at 3:26 pm #

      setuju, kita sependapat, hukum dan spiritual manusia tidak sama.
      terima kasih atas masukan nya Pak Wahyu. 🙂

  2. Christy sarumpaet March 27, 2013 at 1:25 am #

    Hi nova…saya akan melangsung perkawinan campur dalam waktu dekat di qatar. Calon suami warga negara inggris. Kami berdua berdomisili di qatar karena kami masing2 bekerja disini sebelumnya. Kapan dan dimana perjanjian pranikah ini harus dibuat? Saya sudah 5 tahun tinggal di qatar. Apakah sah perjanjian pra nikah dibuat di qatar dan baru dilaporkan ke catatan sipil pada saat kami mencatatkan pernikahan di catatan sipil? Mohon bantuannya..benar2 buta hukum

    • indonesialawforyou March 28, 2013 at 1:00 pm #

      Hallo^^
      Perjanjian Pra Nikah di buat sebelum pernikahan itu dilaksanakan, dan dapat disahkan melalui Notary di Qatar.
      Pernikahan kamu dapat didaftarkan di CAtatan sipil domisili kamu di Indonesia paling lambat satu tahun semenjak pernikahan itu dicatatkan dan melaporkan ke KBRI Qatar sekaligus dengan melaporkan perjanjian pranikah yang sudah di sahkan di Notary Qatar, dengan syarat isi dari perjanjian pra nikah tersebut harus tidak bertentangan dengan hukum pernikahan dan norma-norma sosial di Indonesia, sehingga kamu tidak perlu mengalami kendala pada saat turut mendaftarkannya di Indonesia.

      semoga membantu

      • Christy Sarumpaet March 28, 2013 at 2:25 pm #

        Hi Nova…Terima kasih banyak atas informasinya..
        Kalo tidak salah tanggap, berarti kami bisa membuat prenuptial agreement di luar indonesia. Yang menjadi kebingungan selanjutnya apakah kami harus menyatakan bahwa prenuptial agreement ini mengikuti hukum indonesia atau mengikuti hukum negara dimana perjanjian itu dibuat di dalam pasal2 yang ada di perjanjian pra-nikah ini?
        Apakah harus dijelaskan didalam perjanjian, bahwa bila ada pembelian property di Indonesia setelah pernikahan atas nama saya sebagai warga negara indonesia, property tersebut tidak akan di anggap “harta gono gini” atau shared assests?
        yang artinya suami saya tidak dapat mengklaim property ini bila terjadi perceraian?

  3. indonesialawforyou April 5, 2013 at 1:40 pm #

    Dear Christy.
    YA benar, dalam prenuptial agreement harus dicantumkan hukum mana yang berlaku (QATAR /Inggris/Indonesia ?), dan di pengadilan mana yang akan dipakai manakala ada masalah nantinya (seperti kontrak/perjanjian pada umumnya) (semoga tidak terjadi). ada baiknya, perjanjian tersebut dibuat dalam 2 bahasa, inggris dan indonesia, dan di pasalnya juga dijelaskan bahwa bahasa mana yang paling menjadi referensi jika terjadi masalah. gunakan bahasa Indonesia, oleh sebab itu, terjemahan perjanjian tersebut harus sangat tepat maksud dan isi dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut.

    Perihal harta gono-gini, seperti saya ungkapkan dalam artikel diatas, isi perjanjian tersebut dapat berupa ” Tidak ada persatuan harta sama sekali” artinya, jika kamu membeli property di Indonesia atas nama kamu, maka tidak dapat di klaim oleh sang suami, karena adanya klausula tersebut diatas.

    perlu diingatkan bahwa perjanjian tersebut harus benar-benar tidak bertentangan dengan UU Perkawinan, sehingga perjanjian tersebut tidak menjadi sia-sia nantinya karena jika bertentangan maka akan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

    Semoga membantu.

  4. Lily June 13, 2013 at 2:47 am #

    Saya sangat berterima kasih atas artikel yang disampaikan diatas, sangat bermanfaat. Sayangnya saya telah melangsungkan pernikahan dengan WNA di luar negeri 2 tahun yang lalu, dan baru akan pulang Indonesia dalam bulan ini, saya akan mendaftarkan pernikahan secepat mungkin begitu saya tiba di kota domisili saya, masalahnya saya tidak tahu menahu tentang perjanjian pra nikah. Saya baru tahu hari ini, Apa yang harus saya perbuat? mengingat bahwa saya ingin memiliki properti di Indonesia atas nama saya sendiri. Terima kasih banyak atas waktu dan perhatian yang diberikan.

    • indonesialawforyou June 13, 2013 at 11:28 am #

      Hi Dear Lily,
      Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang di buat sebelum pernikahan itu dilakukan. Jika tetap ingin membuat perjanjian pernikahan setelah menikah, saya sarankan untuk membuat perjanjian pasca pernikahan di Notaris setempat di Indonesia. memang pada umumnya (dan juga di perundang-undangan pernikahan) disebut tentang perjanjian pra nikah, tetapi disitu juga tidak dilarang untuk membuat perjanjian setelah menikah. tentu saja anda dapat membeli properti atas nama anda.dan untuk melindungi properti atas nama anda (jika tidak ingin adanya persatuan harta) maka silahkan disebutkan dalam perjanjian pasca pernikahan tersebut, walaupun perjanjian tersebut jatuhnya disebut sebagai perjanjian (Agreement) biasa. karena jika tidak disebutkan, maka harta yang diperoleh setelah pernikahan berada di bawah penguasaan kedua belah pihak (kecuali disebutkan ada perpisahan harta dalam perjanjian pra nikah). Oleh sebab itu perjanjian pra nikah dan pasca nikah mempunyai kekuatan hukum yang berbeda. tetapi setidaknya anda sudah membuat perjanjian sebagai upaya perlindungan.

      semoga membantu.

      • Arlyna April 12, 2016 at 8:16 pm #

        Diskusi diskusi nya sangat menarik dan bermanfaat. Saya ingin bertanya mengenai perjanjian pra nikah. Saya WNI dan suami saya WNA membuat perjanjian pra nikah di depan notaris empat tahun yang lalu, sebelum menikah di KUA, namun tidak kami daftarkan. Apakah perjanjian pra nikah tsb masih mempunyai kekuatan hukum jika menyangkut pihak ketiga, setelah lewat setahun tidak didaftarkan? Dan bagaimana prosedur untuk mendaftarkannya jika sudah melewati satu tahun masa pernikahan? Apakah harus melalui penetapan di Pengadilan Negeri?
        Terima kasih sebelumnya.

  5. Lillye June 24, 2013 at 7:21 am #

    Saya membaca artikel anda, tp ada yg saya ingin tanyakan. jika saya membeli rumah (atas nama saya) sebelum menikah dengan pasangan saya wna. apakah rumah itu masih hak milik saya? Saya mwmbaca di beberapa forum diskusi, ada yg mengatakan bahwa rumah akan menjadi milik negara. apakah betul? Thanks 😀

    • indonesialawforyou June 24, 2013 at 9:03 am #

      Dear Lillye..
      Segala harta yang dimiliki seseorang baik merupakan hibah, hadiah/pemberian orang lain, dibeli sebelum menikah selama tidak diperjanjikan di dalam perjanjian pra nikah terhadap persatuan harta yang diperoleh sebelum menikah adalah TETAP BERADA DIBAWAH PENGAWASAN & PEMILIKAN ANDA. Dan bukan menjadi milik negara. Hal tersebut dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

      • Lillye July 3, 2013 at 10:03 am #

        Ow gt. Jd kalau beli sesudah menikah itu jd milik berdua? Yg saya ingin tau, jk kami tinggal diindonesia, tapi pasangan saya tidak mau mengganti kewarganegaraannya. Dan saya masih wni. Apakah bisa pasangan saya tinggal diindonesia setelah menikah diluar negeri? Apakah saya masih bisa membeli properti di indonesia? Maaf saya banyak tanya karena buta masalah hukum 😀

      • indonesialawforyou July 3, 2013 at 10:23 am #

        Dear Lillye,,
        tentu saja pasangan WNA anda berhak tinggal di Indonesia tapi anda harus mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) nya selama berada di Indonesia, dan hal itu tidak dapat mencegah anda untuk membeli properti di Indonesia.

        Semoga membantu

      • dsulistiyo January 16, 2015 at 3:46 pm #

        Mohon maaf, saya agak bingung dengan pernyataan ini, karena saya membaca jika tidak ada perjanjian pranikah bahwa ada pemisahan harta, maka semua property tersebut (walaupun dibeli sebelum menikah tetap akan diambil negara) apakah itu benar?

        Apakah sebaiknya yang harus dicantumkan di perjanjian pranikah tersebut agar kita tetap dapat membeli property di Indonesia walapun sudah menikah dengan WNA

        mohon penjelasan karena saya belum paham

  6. Lillye July 3, 2013 at 10:33 am #

    Maaf, ada artikel tentang kewarganegaraan? dlm berapa lama wna bisa jd wni? Kitas berlaku brp lama? Maaf ya, banyak bertanya. Terimakasih 😀

  7. Lillye July 4, 2013 at 4:15 pm #

    Thx, membantu bgt infonya 😀 Intinya kitas dl, baru kitap? kitap sama dengan ganti warga negara? 😀

  8. Bunga October 31, 2013 at 11:26 pm #

    Hi
    saya mau tanya berapa ya kisaran biaya untuk pembuatan prenuptial agreement? bisa tolong bantu saya untuk memberikan referensi Notaris atau Pengacara yg bisa melakukan hal tersebut.

    thankyou..
    Bunga

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 4:50 am #

      Halo, saya bisa membuat prenuptial dan engaged dengan Notaris untuk pengabsahannya. Untuk di Batam.

      • ruth August 26, 2015 at 3:56 pm #

        Dear Nova Situmean…
        Tolong share alamat ibu di batam (rotuapanjaitan@yahoo.com) rencana saya mau buat prenub di daerah batam.
        trimakasih

      • Nova Situmeang August 26, 2015 at 9:39 pm #

        Dear Ms Rotua,please don’t hesitate to contact my mobile81268189827

        Regar

  9. nana November 5, 2013 at 8:43 pm #

    apakah semua notaris termasuk dari tempat tinggal saya (palembang) bisa saya datangi guna pengurusan perjanjian pranikah? jika ya, berapa biaya yang mesti saya keluarkan guna pengurusan dokumen tersebut? mohon maaf dengan pertanyaan saya ini sebelumnya, terus terang saya buta sekali masalah hukum… mohon pencerahannya

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 4:52 am #

      Ya semua notaris seharusnya bisa membuatnya sesuai dengan kapasitas mereka. Harga berbeda beda tergantung notarisnya mba

  10. yuni November 9, 2013 at 9:38 am #

    maaf mau bertanya karena dalam waktu dekat ini saya ingn menikah dengan WNA dan ingin membuat perjanjian pra nikah, Setelah perjanjian tsb dibuat dan disahkan di notaris , perlukah di daftarkan di pengadilan negeri? . terimakasih…

  11. Yoga December 6, 2013 at 8:55 am #

    Bung Redaksi, saya menikah 12 tahun lalu dan sama sekali tidak aware tentang perjanjian pranikah ini. Sekarang baru saya menemui kendala ketika saya permohonan KPR saya ditolak karena kendala istri saya yang WNA. Tanah yang saya miliki juga masih status “hak milik” atas nama saya meskipun perolehannya setelah saya menikah (salah notaris kah?).

    Apakah ada solusi buat saya untuk mendapatkan bentuk perjanjian lain yang mempunyai derajat hukum yang sama dengan perjanjian pra nikah? Saya sangat membutuhkan KPR tersebut untuk keluarga saya.

    Mohon bantuan.

  12. ucimorena February 26, 2014 at 8:18 pm #

    Dear Indonesian Law,
    Saya menikah 1 thn lalu di Indonesia tapi Perjanjian Pra Nikah kami dibuat di negara suami Iceland/Islandia, pertanyaan saya :
    1.apakah perjanjian Pranikah tersebut di akui di indonesia?
    2. apakah perjanjian pranikahan tersebut masih bisa di daftarkan di indonesia karena sudah lewat 1 thn ?
    3. kalau bisa langkah langkah apa saja yg harus saya lakukan untuk mendaftarkan perjanjian Pra Nikah Tersebut ?

    Mohon dibantu informasinya ..

    Terima Kasih

  13. monika March 4, 2014 at 3:25 pm #

    Hallo, saya mau bertanya mengenai perjanjian pranikah yg dibuat di notaris, apakah harus didaftarkan di Pengadilan untuk mensahkan nya? karena saya ada bertanya di beberapa notaris yang mana salah seorang bilang setelah tanda tangan harus didaftarkan di pengadilan lalu ke catatan sipil dan seorang lainnya mengatakan hanya tanda tangan di hadapan notaris saja dan bisa langsung ke catatan sipil. manakah yang benar? mengingat biaya yang disebutkan juga berbeda.

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 4:57 am #

      Perjanjian pra nikah dari Notaris tidak perlu ke pengadilan, karena notaris adalah pihak yg berhak untuk mensahkannya dan dapat langsung di bawa ke catatan sipil.

  14. Ketut kurnia April 4, 2014 at 6:37 pm #

    Saya ketut saya Sudah menikah di australia setahun lamanya, saya be rencana Akan melagal kan di indonesia, tapi setelah sy baca artikel tentang wna dan wni menikah legal di indonesia dan tercatat di sipil, apabila Kawin campuran menikah legal di indonesia dan membeli properti seperti tanah atau rumah di indonesia dan Salah satu pasangan meninggal dunia atau bercerai, segala properti yg di miliki Akan di ambil oleh negara. Saya jd ragu utk melegalkannya di indonesia dan sy jg ragu utk membeli properti di indonesia kalau itu memang benar terjadi. Mohon penjelasannya trimakasih.

  15. marcell May 21, 2014 at 1:17 am #

    hallo,
    saya ingin tanya, saya sebentar lagi akan menikah dengan WNA, dan dilangsungkan di indonesia. Saya dapat info bahwa sekarang WNA tidak dapat memiliki aset di indonesia jika dia belum berstatus WNI walaupun sudah menikah. apakah perjanjian pra nikah tsb tetap harus diadakan? dan jika tidak membuat perjanjian pra nikah, apakah jika suatu hari terjadi perceraian, apakah dia bisa menuntut harta gono gini jika dia masih berstatus WNA ? mohon pencerahannya.. thank u..

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:12 am #

      WNA tetap bisa memiliki property di Indonesia namun berbeda statusnya, jika WNI berstatus “Hak Milik” yg dapat diwariskan, maka WNA hanya boleh “Hak Pakai, Hak Sewa, HGb”

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:14 am #

      Penuntutan harta gono gini dalam pernikahan dapat terjadi kecuali sebelumnya sudah ditetapkan perjanjian terlebih dahulu sebelum menikah.

  16. icha May 26, 2014 at 10:19 am #

    halo, mau tanya.. setelah menikah, apakah suami istri bisa mengajukan perubahan isi perjanjian pranikah. Ini tidak akan merugikan pihak ketiga, tetapi hanya mengubah klausa terkait kepentingan suami dan istri.
    Jika bisa, apakah prosesnya akan rumit dan perlu mengurus perubahan akta perkawinan?

    terima kasih.

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:15 am #

      Jika untuk mengubah kepentingan suami dan istri, tidak dpt dirubah

  17. meliza August 8, 2014 at 4:33 pm #

    hai mba, mohon maaf. saya membaca dan menurut saya ada yang perlu diralat yaitu dalam tulisan ” mereka hanya diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan”. sejauh saya membaca UUPA bahwa WNA tidak mempunyai kedua hak tersebut. hal ini terdapat dalam Pasal 30 dan Pasal 36. Jika mba ingin mencantumkan hal tersebut, lebih baik juga dimasukkan peraturan yang terkait. supaya orang yang masih belajar hukum seperti saya juga dapat melihat ke dalam peraturan yang terkait.

    terima kasih, semoga dapat membantu.

  18. Rahmah September 1, 2014 at 7:04 pm #

    Hi,
    boleh gak saya dikirimi contoh file perjanjian pranikah dengan inti pointnya supaya saya tetap bisa membeli tanah dan properti di Indonesia walaupun telah menikan dengan WNA?

    Terima kasih
    NN

  19. HeniPure September 24, 2014 at 7:38 pm #

    Hi, saya mau tanya bisakah surat perjanjian pra nikah itu berlaku di dua negara?, saya akan menikah dengan WN amerika dan akan membuat prenup, tapi yang saya inginkan adalah surat tersebut berlaku di dua negara dan dalam dua bahasa. jika hal tersebut bisa, dimanakah saya bisa membuat surat tersebut, tolong beri saya referensi notaris terbaik di jakarta yang bisa membuatkan prenup dalam dua bahasa. terima kasih.

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:19 am #

      Untuk keabsahan prenuptial agreement di America, maka harus ditanyakan dgn counsellor atau advocates America bagaimana caranya. Saya tidak punya referensi notaris di Jakarta, semua notaris berkapasitas untuk membuatnya. Untuk bahasa Inggris harus diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat dan tersumpah.

  20. madamuli October 27, 2014 at 3:20 pm #

    Hi Nova, artikel nya bagus banget.
    Mau nanya nih saya kan rencana mau menikah di luar negeri, saya sebelumnya belum begitu aware atas prenup ini.
    As a lowyer, (konsultasi free nih maap), kapan sebaiknya saya buar prenup? sebelum menikah di luar negeri? atau masih bisa kah prenup nya sya buat sebelum lapor pernikahan ke KBRI dan Capil di indonesia?

    Thanks

    • Nova Situmeang November 19, 2014 at 5:23 am #

      Prenuptial agreement harus dibuat sebelum menikah di notaris Indonesia, dan pendaftaran nya di Dinas Catatan Sipil Indonesia dapat dilakukan sekaligus dengan pendaftaran pernikahan kamu yg telah dilakukan diluar negeri, tentu dgn membawa surat pernyataan dari KBRI di negara tsb dan akta menikah yg dikeluarkan pemerintah setempat.

      • Asi christy marianta November 19, 2014 at 9:50 am #

        Kasus: wni yg menikah dgn wna ini berdomisili di luar indonesia sebelum pernikahan. Pernikahan akan terjadi di luar indonesia dan tidak memungkinkan untuk membuat akta pra nikah di indonesia karena notaris mengharuskan baik pasangan wni dan wna hadir saat proses pembuatan akta pra nikah jg pengesahannya. Akhirnya perjanjian pra nikah di buat di negara dimana wni itu berdomisili jg tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di sahkan oleh kbri setempat. Pernikahan dan akta pra nikah ini sudah dicatatkan ke catatan sipil di indonesia sesuai ktp wni tersebut. Apakah ini sah dimata hukum? Hukum yg dijadikan acuan di akta pernikahan adalah hukum indonesia seperti dicantumkam di dalamnya.

      • Nova Situmeang November 19, 2014 at 11:34 am #

        Ya, sudah sesuai dgn hukum Indonesia.

  21. Anny December 24, 2014 at 10:52 pm #

    Need your help and advice please!!

    Dear Mba Nova,
    Aku minta advice nya donk apa Bisa bikin prenup di Swiss and punya kenalan gak notaris di Swiss?

    Ak rencana mau menikah di Swiss dgn wna swiss, nah untuk prenup notaris ak di indo mewajibkan ak utk plg k indo agar ak ttd dihadapan notaris tp ak blm bs plg k indo krn jadwal kuliah ak yg padat, pending menikah pun tdk mungkin buat ak krn urusannya lbh panjang lagi.
    Terimakasih sblmnya atas bantuan Dan advice nya.

    • Nova Situmeang May 12, 2016 at 5:35 pm #

      Dear Mba Anny,

      Sebelumnya mohon maaf atas balasan saya yang sangat amat terlambat, saya yakin jawaban saya sudah tidak penting. Tapi ada baiknya saya jawab, siapa tau ada rekan lainnya yang membaca dan mempunyai pertanyaan yang sama.

      Memang benar apa yang dikatakan notaris tersebut. Untuk pembuatan prenup pihak pihak yang terkait (calon suami dan calon istri ) harus hadir untuk penandatanganan prenup. Oleh sebab itu klien-klien saya yang diluar negeri, banyak datang ke batam hanya untuk tandatangan saja, karena batam dekat dengan singapur.

      Regards

  22. meymoona January 10, 2015 at 1:27 pm #

    Hi Nova saya mau tanya kalau sya buat prenupnya di solo jateng tapi menikahnya di bali, apa pendaftaran prenupnya juga harus di bali? Atau saya bisa daftarin di capil domisili saya setelah menikah? Masalahnya sya akan menikah menggunakan wedding agent dan wedding agent minta biaya yg mahal hanya untuk mendaftarkan prenup ke capil. Tlg bls ya, sya perlu infonya. Thanks.

  23. Yana March 30, 2016 at 11:31 am #

    Hello Mb Nova,

    Saya mau tanya,
    Saya WNI (muslim) dan mau menikah dengan WNA Inggris (non muslim).
    Karena beda agama kita akan menikah di Inggris. Dan yang saya mau tanyakan:
    – untuk urus surat2 sebelum nikah NI-N4, pengesahan prenup SEBELUM saya menikah, saya perlu laporkan ke CAPIL atau ke KUA ya (saya muslim tapi calon non muslim).
    – Dan untuk pelaporan di Indonesia SETELAH pernikahan kita di Inggris nanti, saya harus laporkan ke KUA atau ke CAPIL?.

    Terima kasih banyak sebelum nya.

    • n4m4li4 May 12, 2016 at 5:21 pm #

      Mba kan mau nikahnya nya di inggris jadi ga perlu perosedur2 seperti itu, bikin prenupnya juga di inggris bukan di indonesia

    • Nova Situmeang May 12, 2016 at 5:31 pm #

      Hi Mba Yana,

      Jika Ibu bergama Islam, lebih tepatnya untuk melaporkan pencatatan pernikahn ibu di KUA domisili ibu.

      Regards

  24. Nanda April 10, 2016 at 1:44 am #

    Hi Nova,
    terima kasih artikelnya. Saya dan suami tidak tinggal di Indonesia, dan sudah melangsungkan pernikahan selama 7 tahun. Legal wedding dilakukan di US dan kami langsung lapor diri di konjen. Pada saat itu kami tidak tahu soal perjanjian pranikah dan situasi yang dihadapkan kalo tidak punya perjanjian itu. Sekarang kami berencana membeli property di Indonesia dan ingin membuat perjanjian pasca nikah supaya property itu bisa diatas namakan saya. Apa Nova ada saran2 untuk proses pasca nikah? dokumen apa saja yang harus dibawa ? dan apa kami juga harus menghubungi lembaga pemerintah dalam proses ini? Terima kasih!!

    • n4m4li4 May 12, 2016 at 5:17 pm #

      Kayanya ngga bisa deh mba, krn teman2 saya jadinya pakai nama sodaranya spt adik, kakak, sepupu yg pastinya bisa dpt di percaya. Tp lbh baik mba hub lawyer atau notaris untuk info lebih jelas

    • Nova Situmeang May 12, 2016 at 5:29 pm #

      Hi Mba Nanda,

      Apakah pernikahan ibu sudah dilaporkan di Indonesia ? (KUA/Capil Indonesia) dengan membawa surat laporan register dari Konjen US.
      Jika belum membuat perjanjian pranikah, Mba bisa membuat perjanjian Pasca Nikah (Post Wedding Agreement). Property di Indonesia tetap bisa menggunakan nama Ibu, selama status ibu masih WNI, property tersebut bisa berstatus Hak Milik dan dapat diberikan turun temurun. Jika status WNA , tetap bisa memiliki property di Indonesia namun dengan status HAK SEWA / HAK PAKAI / HAK GUNA USAHA yang statusnya kepemilikannya terbatas.

      Untuk pembuatan perjanjian pasca nikah dapat dilakukan melalui lawyer yang akan memberikan draft perjanjian lebih detail dengan menyesuaikan kebutuhan/permintaan ibu, dan kemudian mendaftarkannya dengan bantuan Notaris. Melalui Notaris ibu juga bisa tau tentang jenis2 hak yang dapat dimiliki untuk property di Indonesia, dan masa waktunya.

      Regards

Leave a reply to Christy sarumpaet Cancel reply